Thursday, March 2, 2017

Jenis - Jenis Pengakuan Negara Lain Terhadap Suatu Negara

Share it Please


TUGAS MATA KULIAH
ILMU NEGARA





         Dosen                            : DR. ANSHORI ILYAS, SH., MH       
         Nama                    : ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS
         NIM                               : B11116377

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2016
1. Rangkuman Tentang Jenis – Jenis pengakuan
Negara lain Terhadap suatu Negara
Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajibannya menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka unutuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;
Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory), menyatakan status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Adapun  terhadap suatu Negara berdasarkan jenisnya terbagi atas dua,yaitu :
-          Pengakuan De Jure
-          Pengakuan De Facto

A. Pengakuan De Facto
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya" yaitu Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, 
-                  pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
-                   pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.
Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.
Kedaulatan de facto yang tidak sah
Disebabkan oleh adanya penguasa yang berkuasa terhadap suatu kelompok masyarakat tidak didasarkan atas persetujuan masyarakat dan keinginan masyarakat. Tapi kekuasaan yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak moral seperti cara membujuk, menteror, mengancam, dan pada tingkat yang tertinggi melakukan kegiatan pembunuhan. Kekuasaan dengan melakukan hal-hal seperti itu dapat dibenarkan atau diakui ( ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Hitler di Eropa dan Asia, juga pada masa pendudukan belanda dan Jepang di indonesia ) tapi ketaatan rakyat terhadap panguasa disebabkan karena ketakutan akan ancaman dan berbagai teror sehingga rakyat tidak tenang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu masyarakat di paksa untuk mengakui penguasa, dan pada saat itu, penguasa memperoleh pengakuan kedaulatan de facto yang tidak syah.
Kedaulatan de facto yang sah
Kekuasaan yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat atau kehendak masyarakat ( hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada tahun 1975, pada saat itu sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih penguasa pemerintah Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah Indonesia mempunyai pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah.


B. Pengakuan  De Jure
De jure (dalam bahasa Latin Klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum"  Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :
-          tetap
De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
               
-          penuh
De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.

Pengakuan ini juga berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de jure suatu negara. Kedaulatan de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum, sudah dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Secara teoritis kedaulatan de jure menjalankan kekuasaan, dan tidak perlu ditaati secara nyata. Oleh karena itu, kedaulatan de jure hanya membutuhkan pengakuan dari rakyat dan ketaatan rakyat pada penguasa secara hukum.  Dalam pengakuan kedaulatan de jure yang dibutuhkan yaitu berbagai norma negara dan aturan negara dapat ditaati dan dapat berfungsi untuk mengatur kehidupan bernegara.
Penguasa menggunakan kedaulatan de jure adalah untuk semata-mata mengatur tingkah laku masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah atau penguasa, mengatur batas wilayah negara, mengatur gerak dan langkah aparat dalam melayani masyarakat.
Dalam suatu sistem politik secara yuridis formal kedaulatan de jure haruslah memiliki unsur warga negara dan wilayah negara sebagai tempat berpijak warga negara serta unsur pemerintah yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara.
Dalam praktek ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.
Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontakan , pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.










2. Pendapat Mengenai Seberapa Pentingnya Pengakuan Tersebut
Terhadap Unsur – Unsur Negara.

Menurut saya pengakuan tersebut penting adanya dalam suatu Negara meskipun kepentingan ini berada dibawah kepentingan unsure unsur yang lainnya, jadi jika diandaikan pengakuan ini merupakan kepentingan sekunder dan unsur lainnya adalah kepentingan primer. Mengapa saya  mengatakan seperti itu, karena pengakuan dari Negara lain merupakan suatu gerbang pembuka antara suatu Negara dengan Negara lainnya. Dimana dapat kita ketahui salah satu tujuan suatu Negara adalah mewujudkan atau memenuhi kebutuhan rakyatnya, sedangkan dalam suatu Negara tak mungkin dapat memenuhi kebutuhannya masing – masing. Hal ini dapatlah kita sebut bahwa Negarapun juga merupakan Negara sosial. Negara juga membuthkan suatu hubungan kerja sama antar Negara diberbagai bidang, seperti dibidang politik, ekonomi dan berbagai organisasi organisasi dunia. Hal ini disebut dengan hubungan internasional. ini juga dilakukan untuk menghindari dari pengasingan suatu Negara dari Negara lainnya.
Adapun Kelemahan hukum yang utama dari suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui, antara lain, sebagai berikut:
-       Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya. Prinsip yang melandasi kaidah ini secara tepat ditegaskan dalam suatu kasus Amerika : “suatu negara asing yang mengajukan perkara di Mahkamah kita bukanlah karena persoalan hak. Kewenangan untuk melakukan hal tersebut merupakan komitas (kesopanan). Sebelum Pemerintah tersebut diakui oleh Amerika Serikat, maka komitas demikian tidak ada”
-       Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum dipengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan “komitas”
-       Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan.
-       Harta kekayaaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahannya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.
Dengan adanya pengakuan, dapat mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau pemerintah yang berdaulat yang berstatus penuh. Dengan demikian untuk negara yang diakui akan: memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya; Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya; Dapat menuntut imunitas dari pengadilan berkenaan dengan harta kekayaan dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya; dan Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada didalam yuridiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.Menurut hukum internasional, status negara atau pemerintah yang di akui secara de jure membawa serta hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam masyarakat internsional. Dengan demikian negara tersebut memperoleh kapasitas untuk menjalin hubungan-hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk membentuk traktat-traktat dengan negara-negara tersebut. Juga negara-negara tersebut tunduk pada berbagai kewajiban menurut hukum internsional dalam hubungannya dengan negara atau pemerintah yang baru diakui, yang pada gilirannya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang sama secara timbal-balik. Oleh karna itu, maka sejak pengakuan tersebut, kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban hukum internasional.










No comments:

Post a Comment

Blogroll

About