Friday, March 31, 2017

TUNDUK PATUH

"tunduk patuh"
wahai kau pencekik rakyat....
retorika kolot yang mengangkat harkat
wacana usang yang lama tak terdengar
muncul bak artis superstar


dogma dogma akan kebenaran relatif
hakikinya hanya dilandasi kebenaran performatif
martabat yang dulu diagung agungkan
kini bagai sepotong roti yang dijajakan dijalanan

sungguh realita yang begitu perih
melihat kebahagian kebahagian itu berubah
menjadi rintihan demi akan sebutir nasi utuh
bagi mereka yang tak tahu tapi tunduk patuh

wahai kau pencekik rakyat...
ingin kuludahi mukamu yang cantik
agar kau mengerti rupamu yang terkutuk
ingin kucongkel mata indahmu
agar kau tahu hitamnya hatimu

maaf jika diri yang lanknat ini lancang
yang sering saja menjadi penghalang
maaf jika diri yang laknat ini lancang
puisi ini tak kalah dari suara yang lantang
Continue Reading...

KERINDUAN

"Kerinduan"
muhammadryas

diriku...
yang candu akan kesendirian
tak tahu kemana ku bertanya
 

ketika pertanyaanku tak lagi berujung
ketika kuingin bungkam terhadap realitas
seketika aku sadar akan kerterbatasanku
aku sadar akan ketidaksempurnaanku mungkin cukup kutulis dan kurenungi sendiri

ku tak bisa menahan amarah dalam diri
saat semua harapan tak mungkin lagi
kucumbui bersama dengan bangga
terpaksa kulari menjauh akan harapan

lagi, aku terus mengeluh
akan ketidak pastian tujuan
kemana arah kehidupan hakiki
dimana tempatku menyempurna nanti

rumah seakan jadi jurang yang tak beralas
ketika kaki tak bisa berpijak
kuakui ini adalah kenyataan
tapi adilkah ketika aku mengharapkan kesemuan

takut...
mungkin rasa itulah yang menghujan
disetiap detik perenungan
langkah demi langkah tanpa tujuan
buang waktu tanpa kemanfaatan

terkadang ku kecewa akan uratmalu
ketika mereka telah bisa
dan aku masih terisak
dipangkuan sang pemilik diri

sakit...
tak mungkin ku mengeluh akan keadaanku
kututup segala prasangkaku
kuharap Tuhanku rindu akan taubatku.
Continue Reading...

UNGKAPAN SINGKAT

 "ungkapan singkat"
  muhammadryas

wahai kau  sang pemilik hati
yang tertutupi hijab seorang muslimah suci
buatku dimabuk gemulai mata melirik
yang turut andil menyejukkan hati sang pemilik


hati seakan berbicara tak mau mengakhiri
dimana hati bersikeras kaulah sang pemilik hati ini
tikar pun kugulung untuk melerai tikar baru
untuk kehidupan kekal bersamamu

hijabpun kusandingkan dimata yang selaras
demi keabadian cinta tapi tak terbalas
uantaian kata kata, rintihan jasad
cukuplah tanda rindu akan akad

wahai kau mata sayup
tabiat apakah yang engkau tutup tutup
sehingga hati tak kuasa
ketika mengingat kenangan bersama

sukmaku sungguh sungguh tak berbohong
jiwa,akal,jasad seakan tunduk akan kesejukan hatimu
sungguhpun ketika sosokmu tak hadir dalam indraku
tetapi konsep tentangmu selalu hadir tanpa pintaku

wahai kau sang pemilik hati ini
maafkanlah jika aku tak bisa mengawasimu setiap hari
wahai kau sang pemilik hati ini
ungkapan singkat,cukup sampai disini.
Continue Reading...

Thursday, March 2, 2017

UPAYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN HAK ASASI MANUSIA



UPAYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN HAK ASASI MANUSIA 




BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

        Banyak pertanyaan berkaitan dengan masalah diskriminasi terhadap perempuan baik pada tingkat regional maupun dunia. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, Konvensi perempuan disusun dan diterima oleh Sidang Umum PBB tanggal 18 Desember 1979, kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984, tanggal 24 Juli 1984. Segala bentuk instrumen yang sudah ada sampai saat ini belum efektif dan maksimal, dengan demikian perlu ada pembenahan-pembenahan hak-hak perempuan dan penghapusan diskriminasi.Di Tahun 1984 Indonesia melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984 telah meratifikasi Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, ratifikasi ini jelas memperlihatkan bahwa Indonesia mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konvensi perempuan dengan menciptakan kepastian dan penegakan hukum dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang non diskriminasi.

         Banyak kalangan yang pesimis terhadap dampak dari konvensi perempuan ini untuk memajukan status perempuan di Indonesia, karena apa yang dijanjikan dan apa yang sudah tertuang dalam undang-undang belum tentu bisa diwujudkan dalam kenyataan.

          Namun para pemerhati masalah perempuan menganggap bahwa ratifikasi konvensi perempuan ini sesungguhnya bisa dijadikan alat untuk memajukan kesetaraan gender. Caranya adalah dengan melakukan kajian-kajian terhadap berbagai peraturan yang ada, pengamatan terhadap praktek-praktek yang diskriminatif serta penyebarluasan isi dari konvensi perempuan tersebut. Hasil dari semua studi bisa diimplementasikan kepada para pengambil kebijakan untuk mengingatkan pemerintah akan komitmen yang telah dibuat sehingga dapat memberi motivasi bagi percepatan terwujudnya keadilan jender. Selain itu dengan memperluas jaringan hubungan dengan lembaga-lembaga serta 2 pemerhati masalah perempuan, diharapkan akan semakin banyak orang yang menaruh perhatian terhadap ketimpangan jender dan upaya untuk memperjuangkan keadilan jender akan lebih berdaya guna.

Bahwa dalam Pasal 11 Konvensi perempuan yang lengkapnya memuat ketentuan mengenai :

·   Hak atas pekerjaan yang sama dengan laki-laki, kebebasan memilih provesi, pekerjaan, promosi dan    pelatihan.
·     Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.·     Hak perempuan terhadap jaminan sosial.
·     Hak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
·      Hak perempuan untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapat tunjangan karena kawin, hamil, hak akan cuti haid dan melahirkan.
·    Hak untuk mendapatkan pelayanan sosial supaya perempuan dapat menggabungkan kewajiban keluarga untuk mendapatkan upah yang layak.

        Tentang hak perempuan adalah hak asasi perempuan memberikan pengalaman sebagai suatu pernyataan dan penegasan, bahwa hak-hak yang melekat dalam diri perempuan. perempuan adalah manusia juga yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat sama halnya dengan laki-laki sehingga tidak ada diskriminasi dalam bidang apapun.

        Permasalahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Deklarasi Sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang berbunyi “Semua orang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”. Permasalahan yang mungkin timbul adalah apakah pengertian antara hakhak asasi, sama dengan hak-hak manusia karena dalam bahasa asalnya tampaknya ada perbedaan pengertian tetap dalam pembicaraan kali ini tidak diperdebatkan. Yang di maksud dengan hak asasi manusia secara umum dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia, yang bila tidak mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia termasuk di dalamnya adalah hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan politik. Hak perempuan yang dimaksudkan adalah hak-hak yang melekat pada diri perempuan yang dikodratkan sebagai manusia sama halnya dengan laki-laki yang diutamakan adalah hak untuk mendapatkan kesempatan dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki di segala bidang kehidupan.

        Hak untuk memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama dengan lakilaki sebagaimana yang di maksud dalam pengertian hak-hak asasi yang termasuk di dalamnya hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan politik. Kenyataan menunjukkan bahwa perlakuan diskriminasi terhadap perempuan masih banyak ditemui walaupun sudah ada berbagai aturan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti halnya di Indonesia sejak awal berdirinya Republik ini secara tegas dicantumkan di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang adanya persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan antara lain Pasal 27 (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan juga di dalam beberapa pasal yang lainnya (Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

       Bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat diketahui betapa pentingnya fungsi undang-undang dan peraturan-peraturan dalam mewujudkan keadilan jender agar tidak terdapat ketentuan hukum yang non diskriminasi. Kenyataan yang ada menunjukkan masih jauh dari harapan, padahal kita mengetahui bersama bahwa sudah cukup banyak perempuan yang berpendidikan yang dapat diberi tanggungjawab sebagai penentu kebijakan nasional. Tetapi ternyata dalam prosentase perempuan yang mendapat kesempatan tanggungjawab untuk itu masih sangat kecil. Hal ini merupakan masalah besar yang membutuhkan penanganan lebih lanjut untuk dibenahi oleh pemerintah.

 B. PERUMUSAN MASALAH

Bertitik tolak dari latar belakang tersebut di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

·         Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap jender dan diskriminasi terhadap perempuan?

·         Bagaimanakah pendekatan hukum perspektif perempuan mengakomodirnya?

 C. TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN

Adapun yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :

·         Membahas upaya-upaya hukum jender dan diskriminasi terhadap perempuan.

·         Membahas upaya-upaya penghapusan diskriminasi dan pemberdayaan perempuan dalam  perspektif hak-hak asasi manusia.

Sedangkan yang menjadi manfaat penulisan ini adalah :

·         Diharapkan peran perempuan serta hak-hak asasi dapat disetarakan dengan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan, jangan di diskriminatif.

·         Bahwa dari judul karya tulis ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pemerintah agar kesetaraan jender (perempuan) yang merupakan hak-hak asasi diberikan perhatian, sehingga tidak terjadi dikotomi diskriminatif yang menimbulkan kesenjangan.

 D. METODE PENELITIAN

        Dalam penyusunan karya tulis ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer yang meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hukum jender dan diskriminasi terhadap hak-hak asasi manusia, serta literatur-literatur lain yang ada hubungannya dengan judul karya tulis.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. PENGERTIAN KEKERASAN

         Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.

         Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompokkelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antarmasyarakat) dan terorisme. Perilaku kekerasan semakin hari semakin nampak, dan sungguh sangat mengganggu ketentraman hidup kita. Jika hal ini dibiarkan, tidak ada upaya sistematik untuk mencegahnya, tidak mustahil kita sebagai bangsa akan menderita rugi oleh karena kekerasan tersebut. Kita akan menuai akibat buruk dari maraknya perilaku kekerasan di masyarakat baik dilihat dari kacamata nasional maupun internasional.

         Saat ini kita sebagai bangsa sudah dituding oleh beberapa negara lain sebagai sarang teroris, terlepas dari benar tidaknya tudingan itu. Di mata mancanegara, hidup di Indonesia menyeramkan. Sedangkan sebaliknya, kita di negeri ini yang setiap hari hampir tak pernah bebas dari berita-berita kekerasan, mulai dibelajarkan dan terbiasa. Tuntutan untuk survive dan ketidakmungkinan untuk mengelakkan, menyebabkan masyarakat belajar hidup dalam situasi yang paling sulit sekalipun. Dan pada akhirnya perlahan-lahan kita mulai menerima karena terbiasa.

          Kekerasan telah menimbulkan tidak saja kerugian materil tapi lebih dari itu, dampak psikis hingga merenggut nyawa akibat dipergunakannya pola-pola kekerasan.1 Derap reformasi, yang dibarengi euforia demokrasi dan kebebasan, kebangkitan etnis serta kegandrungan berotonomi daerah, tidak hanya merupakan pergeseran dari satu situasi ke situasi lain, tetapi telah keluar dari rel-nya yang menelorkan kerusuhan, anarkhisme yang disertai kekerasan sebagai alat yang akhirnya meminta darah dan airmata. Beragamnya latar belakang dan tingkat sosial masyarakat, maka persoalan hak dan kewajiban senantiasa muncul menjadi konflik sosial yang berkepanjangan dan terjadi di berbagai daerah. Konflik yang menggunakan simbol etnis, agama dan ras muncul yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta bagi pihak yang bertikai. Terlepas dari kemungkinan terjadinya konflik akibat adanya akumulasi “tekanan” secara mental, spiritual, politik sosial, budaya dan ekonomi yang dirasakan oleh sebagian masyarakat. Namun realitas tersebut merupakan kenyataan di mana telah terjadi pelanggaran hak hidup damai dan sejahtera dalam bermasyarakat.

         Dalam perspektif HAM, Kekerasan merupakan tindakan agresif yang langsung berakibat dibatasi atau dirampasnya hak-hak manusia. Kekerasan merupakan pelanggaran terhadap penegakan hak asasi manusia. Berlanjutnya kekerasan dan tiadanya jawaban atas pertanyaan itu seakan menunjukkan lemahnya pemerintah menangani permasalahan di masyarakat. Masyarakat seolah harus menghadapi sendiri kekerasan-kekerasan yang terjadi. Padahal, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warganya dari segala bentuk aksi kekerasan.

        Secara sederhana, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dia dilahirkan. Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, sedangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Undang-undang ini merupakan satu perwujudan dari kesiapan pemerintah untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM rakyatnya.

HAM diklasifikasikan menjadi sepuluh hak dasar yang terbagi lagi kedalam beberapa turunannya. Kesepuluh hak tersebut adalah :


·         Hak untuk hidup.
Hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup.


·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah.


·         Hak mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi.

·         Hak memperoleh keadilan.
Hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil.
·         Hak atas kebebasan dari perbudakan.
Hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.


·         Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi.

·         Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

·         Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.

·         Hak perempuan.
Hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi.


·         Hak Anak.
Hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.2

         Kekerasan bagi masyarakat Indonesia seakan sudah menjadi bagian tidak terpisahkan. Jika kita menilik sejarah, kita dibesarkan dalam budaya dendam dan kekerasan. Praktik kekerasan terus berulang dan memakan korban jiwa dalam jumlah yang tidak kecil. Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity) pertama kali digunakan dalam Piagam Nuremberg. Piagam ini merupakan perjanjian multilateral antara Amerika Serikat dan sekutunya setelah selesai Perang Dunia II. Mereka (Amerika Serikat dan sekutunya) menilai bahwa para pelaku (NAZI) dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan pada masa tersebut.Definisi Kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Pasal 7 Statuta Roma dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Pengadilan HAM Tahun 2000, terdapat sedikit perbedaan tetapi secara umum adalah; Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:


·         Pembunuhan;

·         Pemusnahan;

·          Perbudakan;

·         Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

·         Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

·         Penyiksaan;

·         Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara;

·         Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

·         Penghilangan orang secara paksa; atau

·         Kejahatan apartheid


         Definisi kejahatan tersebut di atas merupakan varian dari bentuk dan dampak dari tindakan kekerasan. Oleh karenanya kekerasan tak lain adalah wujud dari kejahatan. Oleh karena itu pula kekerasan itu dilarang. Kekerasan (violence), telah menjadi bagian sisi di kehidupan kita saat ini. Perkelahian, Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi fakta keseharian. Aksi-aksi teror dan intimidasi yang bermunculan dimana-mana merenggut rasa aman, menyebarkan ketakutan dan menambah ketidakpastian dan kebingungan masyarakat. Sungguh sebuah tantangan tersendiridalam upaya kita membuka lembar sejarah baru di era reformasi ini.

B. ARTI DISKRIMINASI

           Sebelum kita membahas Anti Diskriminasi, mari kita telusuri dahulu apa yang di maksud dengan diskriminasi. Mengapa terjadi, jenis-jenis perlakuan apa yang termasuk dalam kategori diskriminasi, serta dampak negatif dari tindakan diskriminasi. Kemudian upaya-upaya apa yang telah dilakukan (dalam tataran pemerintah dengan kebijakannya) guna menanggulangi masalah diskriminasi.

           Selanjutnya dari uraian itu kita akan bahas apa yang di maksud anti diskriminasi, mengapa perlu disikapi dan diterapkan. Salah satu masalah terbesar yang muncul sejak lama di tengah umat manusia, adalah diskriminasi dan ketidakadilan. Di berbagai penjuru dunia berkali-kali muncul kebangkitan atau revolusi untuk menentang fenomena tidak manusiawi ini, dan telah mengorbankan banyak nyawa. Diskriminasi memang telah terjadi di mana-mana, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia bahkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ada berbagai diskriminasi, karena warna kulit, jenis kelamin, suku sampai diskriminasi karena agama, dan lain sebagainya.        Hingga kini persoalan diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Hal ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, hingga Megawati telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-10 peraturan pemerintah sebelumnya khususnya yang dikeluarkan pada masa Orde Baru yang bersifat diskriminatif.

         Meskipun demikian, persoalan diskriminasi ini masih tetap saja terjadi. Di Indonesia, perlakuan diskriminatif yang terjadi antara lain didasarkan pada jenis kelamin, ras, usia, golongan masyarakat ekonomi-sosial yang lemah atau masyarakat kecil/tidak mampu, dan ini terjadi terus-menerus. Dengan berbagai alasan, mulai dari ekonomi hingga politik demi menjaga kelangsungan kekuasaan. Malahan, akhir-akhir ini terjadi, berbeda dalam menyikapi pencalonan pemimpin mulai dari tingkat Lurah hingga Presiden, menjadi alasan untuk secara diskriminatif memecat orang. Dunia sosial di negeri ini memang menganut paham realitas tunggal. Artinya yang berbeda dan yang di luar jalur dinyatakan salah. Lalu mereka pun disingkirkan. Faham realitas tunggal ini menuntut kepatuhan dan menolak segala kritik dan keberatan.Seperti kita ketahui, pembatasan terhadap agama yang dilakukan oleh Indonesia terhadap warga negaranya, yang hanya mengakui ada 5 agama resmi di Indonesia yaitu agama Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindu menjadikan agama atau kepercayaan lain di luar agama tersebut tidak dapat tumbuh dan berkembang.
       
        Kebijakan-kebijakan tersebut telah melahirkan praktek-praktek diskriminatif terhadap pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak diakui agamanya oleh negara. Berdasarkan hal tersebut maka maraknya praktek-praktek pembatasan pendirian tempat peribadatan dan tempat-tempat suci dari suatu agama atau kepercayaan menjadi suatu praktek diskriminatif yang kerap terjadi di Indonesia.Diskriminasi merujuk kepada pelayanan/perlakuan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana pelayanan/perlakuan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu yang lebih dominan. Diskriminasi menjadi suatu hal yang biasa dijumpai dalam masyarakat. Diskriminasi bertumpu pada kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia. Diskriminasi berlaku dalam berbagai konteks. Bisa dilakukan oleh orang perorangan, institusi, perusahaan, atau bahkan oleh negara. Terdapat berbagai perlakuan yang dianggap sebagai diskriminasi. Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan prinsip “setiap manusia harus diberi hak dan peluang yang sama” (equal opportunity). Jika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik gender, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi, jelas hal ini telah menyalahi prinsip dasar hak manusia.

         Jadi, diskriminasi secara singkat, bisa kita simpulkan sebagai perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat juga diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama, umur, atau karakteristik yang lain. Dari kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda-beda terhadap manusia. Seperti kita ketahui penegakan hukum negara kita sangat lemahnya dalam melindungi hak sipil dan politik rakyat. Padahal ini merupakan ancaman setiap orang dalam menghadapi tekanan kekerasan dan kriminalitas. Ancaman ini terutama tertuju pada kelompok-kelompok minoritas, golongan ekonomi lemah, bahkan anak-anak. Keadaan ini sudah mencapai titik di mana masyarakat pun sudah tidak bisa mempercayai aparat pemerintah dalam meminta perlindungan hukum.
         Akibat dari tindakan diskriminasi adalah tertumpuknya emosi seseorang, golongan, yang secara akumulatif akan bisa meledak dengan berbagai macam perilaku. Ujung ketidakpuasan ini akan menimbulkan dampak seperti permusuhan, peperangan, kerusuhan, dan berbagai tindakan anarkis. Upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi memang membutuhkan waktu yang lama dan harus dilakukan dengan komitmen yang kuat karena berkaitan dengan cara pandang dan struktur sosial. Tantangan lainnya adalah belum pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah yang selama ini dipandang bersikap diskriminatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, rendahnya komitmen serta lingkungan yang tidak kondusif dalam mendukung upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi. Untuk mendukung upaya penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk, sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah:

1.
      Teroperasionalkannya peraturan perundang-undangan yang tidak mengandung perlakuan diskriminasi baik kepada setiap warga negara, lembaga/instansi pemerintah, maupun lembaga swasta/dunia usaha secara konsisten dan transparan;

2.
      Terkoordinasikannya dan terharmonisasikannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak menonjolkan kepentingan tertentu sehingga dapat mengurangi perlakuan diskriminatif terhadap warga negara; dan

3.
      Terciptanya aparat dan sistem pelayanan publik yang adil dan dapat diterima oleh setiap warga negara.
   
BAB III

PEMBAHASAN

A. HUKUM, JENDER DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN

         Undang-undang Dasar kita yang dirumuskan pada Tahun 1945 sejak semula telah mencantumkan dalam Pasal 27 (1), bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Jadi sejak Tahun 1945 di negara kita prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan di depan hukum telah diakui.Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 31 ayat (1) memuat kalimat-kalimat yang mengatakan, bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama di masyarakat. Kemudian ada lagi pasal dalam Undang-undang Perkawinan itu yang mengemukakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1)), dan mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat (1)).

         Ketentuan-ketentuan tersebut mengandung makna, bahwa terhadap isteri harus diberi penghargaan yang setara dengan suami. Ketentuan dalam GBHN 1993-1998 juga mengemukakan prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan seperti yang dapat dibaca berikut ini: “perempuan, baik sebagai warga negara maupun sebagai sumberdaya insani pembangunan, mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam pembangunan di segala bidang”. Di bidang hukum yang mengatur tentang hak-hak tenaga kerja, negara kita telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100, yaitu mengenai pengupahan yang sama untuk laki-laki dan perempuan pekerja untuk pekerjaan yang sama nilai, sehingga kita terikat untuk mengintegrasikannya ke dalam perundang-undangan kita. Semua ketentuan undang-undang serta ketentuan dalam GBHN yang telah dikutip tadi menjadi bukti yang nyata, bahwa pembuat undang-undang di negara kita memang menyetujui prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan. Kemudian ketentuan harus dijamin, bahwa perempuan menikmati perlindungan hak-hak asasinya seperti halnya laki-laki, yang berarti bahwa diskriminasi terhadap perempuan dilarang, menjadi hukum positif di negara kita dengan ratifikasi terhadap Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (disingkat dengan Konvensi Perempuan) melalui UndangUndang No. 7 Tahun 1984. Di kalangan PBB konvensi ini telah diterima pada Sidang Umum tahun 1979, dan pembuatan konvensi ini dilatar-belakangi oleh fakta, bahwa resolusi-resolusi serta deklarasi-deklarasi, seperti Deklarasi Universal mengenai Hak-hak Asasi Manusia atau Deklarasi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, sebagai instrumen tidak mampu menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan. Hakhak asasi perempuan tetap dilanggar secara meluas. Maka itu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap perempuan dianggap perlu dibuat dan diharapkan dapat bekerja sebagai instrumen yang lebih efektif dalam mencegah dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Harapan ini didasarkan pada konsekuensinya, antara lain adalah negara penandatangan mengikat diri untuk mengeluarkan berbagai peraturan, dan mengadakan berbagai kebijaksanaan maupun langkah-langkah lainnya wilayah negaranya untuk menjamin terhapusnya diskriminasi terhadap perempuan.

          Pada Konvensi perempuan Pasal 2, dibaca bahwa negara peserta Konvensi mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya, bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, kebijaksanaan menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan ini berusaha (antara lain, kami mengutip disini beberapa butir saja)

1.
      Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat, dan peraturanperaturan lainnya, termasuk sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan.


2.
      Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintahan lainnya, perlindungan perempuan yang efektif terhadap tiap tindakan diskriminasi.


3.
      Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban ini.


4.
      Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaankebiasaan dan praktek-praktek yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan.


         Walaupun telah jelas-jelas digariskan bahwa harus menjamin supaya perempuan memperoleh perlakuan yang setara dengan laki-laki, fakta-fakta menunjukkan diskriminasi yang berkelanjutan terhadap perempuan. Berbagai hal yang terjadi pada perempuan, yang dapat kita amati, yang beritanya kita baca dalam media masa, malahan berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap perempuan masih berlangsung terus.

        Pasal 1 Konvensi Perempuan berbunyi sebagai berikut: “Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”.

         Beberapa contoh perlakuan diskriminatif yang meluas adalah gaji yang diterima oleh tenaga kerja perempuan lebih rendah dari yang diterima oleh lakilaki. Kemudian pekerjaan perempuan yang berwujud sebagai curahan waktu yang panjang untuk mengurus rumah tangga, mengurus anak-anak, mengurus berbagai keperluan suami tidak memperoleh penilaian dalam arti tidak diperhitungkan sebagai sumbangan bagi ekonomi rumah tangga. Suami dan anggota lain dari keluarga dapat menghasilkan uang dan tercatat dalam statistik, sedangkan perempuan yang karena kegiatannya memungkinkan suami dan orang lain bekerja dianggap tidak bekerja. Hal lain adalah anggapan bahwa anak laki-laki itu jaminan di hari tua dan anak perempuan bukan. Penelitian-penelitian menunjukkan bahwa investasi keluarga bagi pendidikan anak laki-laki lebih besar dibandingkan dengan investasi bagi pendidikan anak perempuan.

         Masyarakat kita bersifat patriarkhis, atau merupakan masyarakat di manalaki-laki dominan sifatnya, sehingga ketentuan-ketentuan hukum dalam proses penyusunannya banyak yang mengandung bias terhadap laki-laki, atau yang menjadi ukuran penentu adalah penilaian laki-laki. Kita ambil saja sebagai contoh perumusan dari artikel 285 KUHPidana“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana paling lama 12 tahun”.Ketentuan ini jelas dirumuskan dari segi kepentingan laki-laki. Apakah perempuan yang berada dalam perkawinan berarti dapat dipaksa melakukan persetubuhan oleh suami. Dan kalau kita mengikuti proses penanganan kasus-kasus perkosaan, para penegak hukum dalam kebanyakan hal di masyarakat kita maupun yang dilaporkan mengenai misalnya para penegak hukum di Amerika Serikat, memihak kepada lakilaki. Berbagai ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan juga mencerminkan bahwa yang diutamakan adalah kepentingan yang dianggap mewakili kepentingan umum, tetapi yang menjadi penentu adalah kepentingan masyarakat patriarkhis.

          Dalam menelaah masalah berlanjutnya perlakuan diskriminatif, sedangkan secara eksplisit kebijaksanaan hukum yang setara, adalah masih bertahannya di kalangan bagian terbesar warga masyarakat termasuk para pengambil keputusan, konsep-konsep tradisional mengenai apakah yang seharusnya menjadi peranan perempuan, apakah peranan laki-laki dan bagaimanakah seharusnya hubungan laki-laki dan perempuan, atau antara suami isteri. Untuk dapat lebih jelas memahami hal ini, dalam studi perempuan dan dalam analisis tentang isu-isu hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam mengupayakan terwujudnya hasil-hasil pembangunan nasional, telah lahir kebutuhan untuk menggunakan suatu istilah yaitu gender (jender bila diindonesiakan). 

B. PENDEKATAN HUKUM DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN HAK ASASI MANUSIA

           Pendekatan hukum berperspektif perempuan muncul sekitar akhir tahun 1970-an atau awal 1980-an dan merupakan salah satu aliran terpenting dalam aliran pemikiran ilmu hukum hari ini. Beberapa sebutan melekat pada pendekatan ini, seperti Feminist Jurisprudence, Feminist Legal Theory, Women and the Law, Feminist Analysis of Law, Feminist Perspectives on Law, dan Feminist Legal Scholarship.

         Beberapa faktor memberi sumbangan kepada lahirnya pendekatan ini. Di antaranya adalah sebagai akibat dari adanya, gerakan perempuan dua dekade yang lalu yang menghasilkan tulisan-tulisan di berbagai lapangan studi yang kemudian mempengaruhi para sarjana hukum; banyaknya perempuan yang memasuki sekolah hukum menjelang Tahun 1960-an; akibat dari reaksi para feminis yang berperkara di pengadilan dan mengadakan tuntutan terhadap masalah-masalah hukum yang khas, sebagai akibat dari pengaruh pemikiran Critical Legal Studies (Teori Hukum Kritik)Dengan demikian, para sarjana hukum feminis mulai melancarkan kritik terhadap hukum melalui pandangan yang didasarkan pada pengalaman-pengalaman perempuan. Gagasan dari pendekatan hukum berperspektif perempuan ini bermula dari suatu asumsi dasar mengenai hubungan antara perempuan dan hukum. Kenyataan menunjukkan bahwa hukum diinformasikan oleh laki-laki, dan bertujuan memperkokoh hubungan-hubungan sosial yang patriarkis. Hubungan yang dimaksud adalah yang didasarkan pada norma, pengalaman, dan kekuasaan lakilaki, dan mengabaikan pengalaman perempuan. Dengan demikian, hukum dipandang telah menyumbang kepada penindasan terhadap perempuan. Dengan mengungkapkan ciri-ciri hukum yang tidak netral ini dan bagaimana hukum tersebut “dioperasikan”, diharapkan dapat ditemukan saran-saran untuk mencapai perubahan dan perbaikan. Pada dasarnya, pendekatan hukum feminis ini mengacu pada suatu bidang teori, pengajaran, dan praktek mengenai bagaimana hukum berdampak kepada perempuan.Sebenarnya apakah yang dilakukan kaum feminis berkaitan dengan hukum? Katherine Bartlett yang dikutip oleh Brenda Cossman menjawab pertanyaan tersebut:Pertanyaan perempuan mengenai implikasi jender dan praktek sosial atau praktek hukum adalah, apakah perempuan tidak ikut diperhitungkan dalam hukum? Dengan cara bagaimana? Bagaimana tidak diperhitungkannya perempuan tersebut dapat dikoreksi? Perbedaan apakah yang dapat dibuat untuk dapat melakukan koreksi tersebut? Dalam hukum, menjawab pertanyaan perempuan di atas berarti menguji apakah hukum telah gagal memperhitungkan pengalaman dan nilai-nilai yang tipikal perempuan, atau bagaimana standar hukum dan konsep-konsep yang ada telah merugikan perempuan. Pertanyaan tersebut berasumsi bahwa ciri-ciri hukum bukan hanya tidak netral dalam arti yang umum, tetapi juga bersifat kelaki-lakian dalam arti khusus. Tujuan dari pertanyaan perempuan itu adalah untuk mengungkapkan ciri-ciri tersebut dan bagaimana hukum beroperasi, dan memberi saran mengenai bagaimana hukum tersebut dapat dikoreksi.

        Secara singkat, inti gagasan dari pendekatan hukum berperspektif perempuan meliputi beberapa hal. Pertama, mempersoalkan perempuan dalam hukum adalah menguji apakah hukum telah gagal memperhitungkan pengalaman perempuan, atau betapa standar ganda dan konsep hukum telah merugikan perempuan. Kedua, mempersoalkan perempuan dalam hukum adalah dalam rangka menerapkan metode kritis terhadap penerapan hukum. Dengan kata lain, pendekatan ini mempertanyakan tentang implikasi jender dari hukum yang mengabaikan perempuan. Doing law bagi seorang feminis adalah melihat ada apa di balik rumusan-rumusan hukum yang ada, untuk dapat mengidentifikasi implikasi jender dari peraturan-peraturan hukum serta mengamati asumsi-asumsi yang mendasarinya dan membantu memecahkan persoalan. Ketiga, konsekuensimetodologis, yaitu digunakannya kasus-kasus pengalaman perempuan sebagai unit analisis untuk melihat hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki.

        Ciri ketiga inilah yang menjadi ciri khas dari pendekatan hukum berperspektif perempuan, yang membedakannya dari aliran mainstream pada umumnya yaitu tidak berasal dari teori yang muluk-muluk, tetapi berdasarkan pengalamanpengalaman perempuan, melihat bagaimana perempuan dapat menikmati hak-hak dasarnya dan memperoleh perlindungan hukum.Mengapa kaum feminis membutuhkan teori? Teori dibutuhkan untuk dapat memahami hakikat dari banyak permasalahan yang dialami perempuan dalam menghadapi hukum. Generalisasi didasarkan pada pengalaman masa lalu yang dibutuhkan dalam rangka memberi perhatian kepada konteks dan detail, ketika kita memahami dan menghargai perbedaan maupun persamaan di antara situasisituasi yang konkret. Bagi kaum feminis teori tidaklah “out there”, tetapi didasarkan pada pengalaman individual perempuan sehari-hari yang biasa dan konkret, yang kemudian dimunculkan sebagai pengalaman yang dianut bersama melalui obrolan perempuan.

         Secara garis besar pendekatan hukum berperspektif perempuan ini mempunyai dua komponen utama, yaitu: Pertama, eksploitasi dan kritik pada tataran teoretik terhadap interaksi antara hukum dan jender. Kedua, adalah penerapan analisis dan perspektif feminis (perempuan) terhadap lapangan hukum yang konkret seperti: keluarga, tempat kerja, hal-hal yang berkaitan dengan pidana, pornografi, kesehatan reproduksi dan pelecehan seksual, dengan tujuan mengupayakan terjadinya reformasi dalam bidang hukum.Tujuan utama pendekatan ini adalah persamaan formal perempuan. Tuntutannya adalah perempuan harus diperlakukan sama dengan laki-laki. Pendekatan ini mengangkat pemikiran mengenai inti konsep dari teori politik liberal, yaitu: rasionalitas, hak, persamaan kesempatan, dan berpendapat bahwa perempuan juga sama rasionalnya dengan laki-laki. Oleh karena itu, mereka harus mendapat kesempatan yang sama untuk menentukan pilihan. Ia menolak asumsi mengenai inferioritas perempuan dan menghapuskan perbedaan berdasarkan jender yang diakui dalam hukum, dengan demikian memungkinkan perempuanuntuk bersaing secara sama di dunia pasar.

        Ketimpangan jender atau perempuan dipandang sebagai konsekuensi dari subordinasi yang sistematik, tidak sebagai hasil dari diskriminasi yang irasional. Peran jender yang tradisional menerima hirarkhi jender yang didominasi secara seksual sebagai sesuatu yang natural. Laki-laki menghasilkan konstruksi sosial seksualitas supaya dapat melanggengkan hirarkhi jender tersebut.Mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan perempuan terdiri dari mengidentifikasi komponen jender dan implikasi jender dari peraturan hukum yang dinyatakan netral dan prakteknya. Pertanyaan perempuan dalam rangka menggali implikasi jender dilakukan dengan meneliti bagaimanakah hukum yang ada lebih menyukai nilai laki-laki daripada nilai-nilai perempuan, dan bagaimana hal tersebut dapat dikoreksi supaya dapat menghapuskan kerugian perempuan.Metode ini tidak di disain untuk mengungkapkan setiap atribut yang melekat pada perempuan, tetapi juga mengangkat rencana institusional seperti keluarga, dunia kerja, pola pengasuhan anak, dan sebagainya yang mensubordinasi perempuan. Pengadilan menolak nilai-nilai yang bersifat preseden dari suatu kasus. Metode ini bertujuan untuk membuat perbedaan, dengan kata lain menajamkan materi. Ia menyediakan suatu metode interpretasi yang tidak menerima status quo dan mengungkapkan bias yang tersembunyi dalam hukum.Analisis terhadap metodologi hukum dan penalaran hukum. Sebagian sarjana hukum feminis berargumentasi bahwa metodologi dari penalaran hukum bersifat patriarkal. Mereka berpendapat bahwa perempuan mendekati penalaran moral berbeda dengan laki-laki, yaitu perempuan lebih sensitif terhadap konteks dan pengalaman, dan kurang berkecenderungan mencapai generalisasi dan abstraksi. Teori-teori mengenai perbedaan jender dalam penalaran moral ini telah menemukan suara pada sejumlah kritik feminis terhadap penalaran hukum dan metodologi yang didasarkan pada penalaran moral laki-laki.

         Sementara itu sarjana hukum feminis yang lain berpendapat bahwa metodologi tradisional dari penalaran hukum mengenai karakterisasi masalahmasalah hukum, pemilihan preseden hukum dan interpretasi doktrin hukum, menyembunyikan landasan pilihan politik yang sedang dibuat. Selanjutnya, penekanan kepada prinsip-prinsip dan preseden dalam metodologi hokum tradisional dianggap bersifat konservatif. Fokusnya yang ketinggalan zaman itu memberi peluang kepada dikekalkannya bias laki-laki, dan mengeluarkan pengalaman perempuan dari hukum.

         Analisis tahap ketiga berkaitan dengan tantangan kaum feminis terhadap untutan epistemologi hukum mengenai netrali-tas. Beberapa kaum feminis akan berpendapat bahwa kritik feminis terhadap sistem hukum secara nyata dimulai dengan dekonstruksi mengenai mitos objektivitas dan netralitas. Pada tahap ini analisis dilakukan jauh melampaui analis doktrinal, dan berupaya untuk menggali pertanyaan-pertanyaan tentang hubungan antara perempuan, hukum, dan hubungan-hubungan penindasan. Feminisme Radikal dan Feminisme Sosialis, meskipun berbeda dalam hal asumsi awal, memunculkan pertanyaan berkaitan dengan misalnya, hubungan antara hukum dan negara, antara hukum dan ideologi, dan berusaha membuat teori mengenai dampak dari hubungan-hubungan tersebut terhadap perempuan.Dalam bidang hukum pidana, hukum keluarga, hukum perburuhan, hukum kesejahteraan sosial dan sebagainya, sarjana hukum feminis melakukan advokasi terhadap reformasi hukum dan perubahan dalam pendekatan interpretatif dari pengadilan. Sebagian sarjana memberi perhatian kepada dikembangkannya argumentasi hukum yang khusus bagi tantangan konstitusional terhadap hukumhukum yang bersifat diskriminatif. Tampak strategi-strategi yang berfokus kepada pertanyaan tersebut beranggapan bahwa hokum dapat digunakan untuk mencapai perubahan sosial. Namun, pertanyaan mengenai apakah hukum dalam kenyataannya merupakan alat yang berguna bagi perubahan sosial, tetap menjadi permasalahan bagi teori berperspektif perempuan selama bertahun-tahun.    
BAB IV

PENUTUP

A. KESIMPULAN

a.
       Salah satu masalah terbesar yang muncul sejak lama di tengah umat manusia adalah kekerasan dan diskriminasi serta ketidakadilan. Diskriminasi dianggap sebagai suatu yang tidak adil berdasarkan prinsip “Setiap manusia harus diberikan hak dan peluang yang sama (equal opportunity)”. Jika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik gender, ras, agama dan kepercayaan, politik, sosial budaya.


b.
      Upaya penghapusan diskriminasi, pemerintah telah meratifikasi:
·         Convention of Elimination all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dengan UU No. 7 Tahun 1984, yang telah mengakomodir antara lain: mencantumkan azas persamaan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1),  Pasal 28A, Pasal 281 ayat (2). Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bagian kesembilan Pasal 45-51 mengenai Perempuan. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Pasal 65 Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Partai Politik tentang Keterwakilan Perempuan 30% tiap daerah pemilihan. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan.


B. SARAN

a.
       Di alam reformasi sekarang ini yang sedang berlangsung menuju proses demokratisasi hendaknya melibatkan juga proses reformasi mewujudkan “gender equality” dalam pelbagai aspek kehidupan negara. Di era reformasi sepatutnya juga melakukan revisi hukum dan aturan main politik yang bisa menjuarakan belbagai kegiatan termasuk perempuan. Untuk itu penting bagi perempuan untuk ikut serta dalam proses sehingga suara perempuan dapat diakomodir.


b.
      Diperlukan suatu upaya yang mendasar yang berkaitan dengan perlindungan HAM bagi perempuan yang dirasakan perlu sehingga akan terwujud derajat yang sama antara pria dan wanita, agar diskriminasi terhadap perempuan tidak menimbulkan kesenjangan (gap) baik dalam pemenuhan pekerjaan, upah, jaminan sosial, dll.



NAMA     : ILHAM NOVERI
KELAS    : 2EA03
NPM        : 13211501


Diposkan oleh Ilham Noveri di 20.13
1 komentar:
  1. http://lh4.googleusercontent.com/-fG1ay8s2hhg/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAL8/HthjB0nzTgI/s35-c/photo.jpg
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill seperti

- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id
- www.baak.gunadarma.ac.id

untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
Arsip Blog
Mengenai Saya
Foto saya


Template Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.

Continue Reading...

Blogroll

About