TUGAS
MATA KULIAH
ILMU
NEGARA
Dosen :
DR. ANSHORI ILYAS, SH., MH
Nama :
ANDI MUHAMMAD RYAS
YUNUS
NIM :
B11116377
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2016
1. Rangkuman Tentang
Jenis – Jenis pengakuan
Negara lain Terhadap
suatu Negara
Pengakuan adalah tindakan bebas oleh
suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari
masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada
negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajibannya
menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui
menyatakan kehendak mereka unutuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai
salah satu anggota masyarakat internasional.
Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;
Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory), menyatakan status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;
Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory), menyatakan status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.
Adapun terhadap
suatu Negara berdasarkan jenisnya terbagi atas dua,yaitu :
-
Pengakuan De Jure
-
Pengakuan De Facto
A. Pengakuan De Facto
De
facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada
kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya" yaitu Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara
kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada
pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan
sifatnya,
-
pengakuan de facto bersifat tetap, yakni
pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang
perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
-
pengakuan de fakto yang bersifat
sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat
jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara
tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik
kembali.
Pengakuan de
facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu
negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam
masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan
yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan
penguasa secara nyata yang di sebut de facto.
Penguasa
yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan
secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak
syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat.
Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat
menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.
Kedaulatan
de facto yang tidak sah
Disebabkan
oleh adanya penguasa yang berkuasa terhadap suatu kelompok masyarakat tidak
didasarkan atas persetujuan masyarakat dan keinginan masyarakat. Tapi kekuasaan
yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak moral seperti cara
membujuk, menteror, mengancam, dan pada tingkat yang tertinggi melakukan
kegiatan pembunuhan. Kekuasaan dengan melakukan hal-hal seperti itu dapat
dibenarkan atau diakui ( ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Hitler di
Eropa dan Asia, juga pada masa pendudukan belanda dan Jepang di indonesia )
tapi ketaatan rakyat terhadap panguasa disebabkan karena ketakutan akan ancaman
dan berbagai teror sehingga rakyat tidak tenang dalam hidup bermasyarakat. Oleh
karena itu masyarakat di paksa untuk mengakui penguasa, dan pada saat itu,
penguasa memperoleh pengakuan kedaulatan de facto yang tidak syah.
Kedaulatan
de facto yang sah
Kekuasaan
yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat atau kehendak masyarakat (
hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada tahun 1975, pada saat itu
sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih penguasa pemerintah
Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah Indonesia mempunyai
pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah.
B. Pengakuan De Jure
De
jure (dalam bahasa
Latin Klasik : de
iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum"
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi
berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
Berdasarkan
sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :
-
tetap
De
jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk
selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
-
penuh
De
jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui
dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
Pengakuan
ini juga berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de jure suatu negara.
Kedaulatan de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu
situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia
internasional secara hukum, sudah dicapai ketika para pendahulu kita
memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Secara
teoritis kedaulatan de jure menjalankan kekuasaan, dan tidak perlu ditaati
secara nyata. Oleh karena itu, kedaulatan de jure hanya membutuhkan pengakuan
dari rakyat dan ketaatan rakyat pada penguasa secara hukum. Dalam
pengakuan kedaulatan de jure yang dibutuhkan yaitu berbagai norma negara dan
aturan negara dapat ditaati dan dapat berfungsi untuk mengatur kehidupan
bernegara.
Penguasa
menggunakan kedaulatan de jure adalah untuk semata-mata mengatur tingkah laku
masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah atau penguasa, mengatur batas
wilayah negara, mengatur gerak dan langkah aparat dalam melayani masyarakat.
Dalam suatu
sistem politik secara yuridis formal kedaulatan de jure haruslah memiliki unsur
warga negara dan wilayah negara sebagai tempat berpijak warga negara serta
unsur pemerintah yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara.
Dalam
praktek ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.
Secara
Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang
dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan
batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De
Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk
negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan.
Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de
Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontakan , pemberontak menguasai wilayah
tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan
secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai
kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.
2. Pendapat Mengenai
Seberapa Pentingnya Pengakuan Tersebut
Terhadap Unsur –
Unsur Negara.
Menurut saya pengakuan
tersebut penting adanya dalam suatu Negara meskipun kepentingan ini berada
dibawah kepentingan unsure unsur yang lainnya, jadi jika diandaikan pengakuan
ini merupakan kepentingan sekunder dan unsur lainnya adalah kepentingan primer.
Mengapa saya mengatakan seperti itu,
karena pengakuan dari Negara lain merupakan suatu gerbang pembuka antara suatu
Negara dengan Negara lainnya. Dimana dapat kita ketahui salah satu tujuan suatu
Negara adalah mewujudkan atau memenuhi kebutuhan rakyatnya, sedangkan dalam
suatu Negara tak mungkin dapat memenuhi kebutuhannya masing – masing. Hal ini
dapatlah kita sebut bahwa Negarapun juga merupakan Negara sosial. Negara juga
membuthkan suatu hubungan kerja sama antar Negara diberbagai bidang, seperti
dibidang politik, ekonomi dan berbagai organisasi organisasi dunia. Hal ini
disebut dengan hubungan internasional. ini juga dilakukan untuk menghindari
dari pengasingan suatu Negara dari Negara lainnya.
Adapun Kelemahan hukum yang utama dari suatu negara atau pemerintah yang tidak
diakui, antara lain, sebagai berikut:
-
Negara itu tidak dapat berperkara
di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya. Prinsip yang melandasi
kaidah ini secara tepat ditegaskan dalam suatu kasus Amerika : “suatu negara
asing yang mengajukan perkara di Mahkamah kita bukanlah karena persoalan hak.
Kewenangan untuk melakukan hal tersebut merupakan komitas (kesopanan). Sebelum
Pemerintah tersebut diakui oleh Amerika Serikat, maka komitas demikian tidak
ada”
-
Dengan alasan prinsip yang sama,
tindakan-tindakan dari suatu negara atau pemerintah yang belum diakui pada
umumnya tidak akan berakibat hukum dipengadilan-pengadilan negara yang tidak
mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan “komitas”
-
Perwakilannya tidak dapat menuntut
imunitas dari proses peradilan.
-
Harta kekayaaan yang menjadi hak
suatu negara yang pemerintahannya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh
wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.
Dengan adanya
pengakuan, dapat mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau
pemerintah yang berdaulat yang berstatus penuh. Dengan demikian untuk negara
yang diakui akan: memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka
pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya; Dapat memperoleh pengukuhan atas
tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa
mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya; Dapat menuntut
imunitas dari pengadilan berkenaan dengan harta kekayaan dan
perwakilan-perwakilan diplomatiknya; dan Berhak untuk meminta dan menerima hak
milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada didalam yuridiksi suatu
negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah
terdahulu.Menurut hukum internasional, status negara atau pemerintah yang di
akui secara de jure membawa serta hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam
masyarakat internsional. Dengan demikian negara tersebut memperoleh kapasitas
untuk menjalin hubungan-hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk
membentuk traktat-traktat dengan negara-negara tersebut. Juga negara-negara
tersebut tunduk pada berbagai kewajiban menurut hukum internsional dalam
hubungannya dengan negara atau pemerintah yang baru diakui, yang pada gilirannya
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang sama secara timbal-balik. Oleh karna itu,
maka sejak pengakuan tersebut, kedua belah pihak memikul beban hak dan
kewajiban hukum internasional.
No comments:
Post a Comment