Monday, February 13, 2017

UU NO.24 TAHUN 2009 (PASAL 25 - 45) BAB III BAHASA NEGARA

Share it Please


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
 (PASAL 25 – 45)
TENTANG BAHASA NEGARA




ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS
B11116377
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN



BAB III
BAHASA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1)  Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2)  Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3)  Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan,pengantar pendidikan, komunikasi tingkat
nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.









Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara
yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)  Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing
untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
 (3)  Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal 31
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan
lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga negara Indonesia.
(2)  Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak
asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.
(2)  Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
Pasal 33
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan
swasta.
(2)  Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam
pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.
Pasal 35
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di
Indonesia.
(2)  Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian
khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
(2)  Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3)  Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia.
(4)  Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa
daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau
keagamaan.
Pasal 37
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi
dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2)  Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau
bahasa asing sesuai dengan keperluan.
Pasal 38
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2)  Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa
daerah dan/atau bahasa asing.
Pasal 39
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
(2)  Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.







Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
(1)  Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia
agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
(2)  Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)  Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra
daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai
dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
(2)  Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi
lembaga kebahasaan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)  Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi
berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
(1)  Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
(2)  Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal
44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

No comments:

Post a Comment

Blogroll

About