MAKNA
SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan
Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
-
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang
Maha Esa
- Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak
memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
-
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah
menurut agamanya masing-masing.
- Negara
memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan
mediator ketika terjadi konflik agama.
2. Arti dan
Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
-
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
-
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
3. Arti dan
Makna Sila Persatuan Indonesia
-
Nasionalisme.
- Cinta
bangsa dan tanah air.
-
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
-
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna
kulit.
-
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4. Arti dan
Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
- Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama.
- Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
5. Arti dan
Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
-
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
-
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai
dengan bidangnya.
2.
Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama,
pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a.
Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
c.
Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
d.
Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
e.
Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
f.
Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
3.
Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan
lagu kebangsaan.
a.
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.
Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal
Ika
d.
Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
1. Sila
Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa.
Ketuhana
berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua
mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam
zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan
tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan
adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi
ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang
maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang
maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar
pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui
kaidah-kaidah logika.
Atas
keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang
Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk
memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan
dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang
anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan
agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan
yang Maha Esa (ataisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa
menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta
membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan
Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh,
bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a.
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha
kuasa….”
b. Pasal 29
UUD 1945:
1. Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya
masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
2. Sila
kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi pikir,
rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang
tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya
manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu
keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak
subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti
budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu
berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung
pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil
dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarka kepada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan
hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah tersimpul
cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh
hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini
berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber
dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai
ciptaa-Nya. Hakekat pengertian disamping sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
3. Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti
bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia
mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis.
Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat,
persatuan Indonesia merupakan paktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa
Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan
Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh
sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa,
sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang
padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai
dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945
4. Sila
keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah
tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang
tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian
Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau
mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura)
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara
melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila
ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem
perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa
maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan
pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
5. Sila ke
V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg
kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar
negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila
Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan
tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata
masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan
34 UUD 1945.
penghayatan
Pancasila
Hakekat
pengertian Pancasila hendaknya kita hayati. Penghayatan Pancasila secara pokok
dapat dikemukakan sebagai berikut:
Falsafah
Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan
uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai
Pancasila.
Pancasila
yang dirumuskan dalam pembukaan UUd 1945 merupakan suatu kebulan yang utuh dan
tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkhis). Sila yang
satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
Jiwa
Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalm pembukaan UUD
1945.
Berdasarkan
penjelasan otentik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Dalam batang tubuh UUD 1945
menjelmakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila .
Kesatuan
tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang
tubuh UUd 1945.
Nilai-nilai
yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tetampung dalam
pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan pemperkaya nilai-nilai
Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUd 1945 dengan
ketentuan:
Nilai yang
menunjang, memperkuat pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat dimasukan
sebagai nilai-nilai pancasila.
Nilai-nilai
yang melemahkan dan bertentangan dengan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945,
tidak dimasikan sebagai nilai-nilai pancasila.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai
Batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai
pancasila.
C.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
1.
Pengertian Nilai
Sesuatu
dikatakan mempunyai nilai, apabila berguna, benar (nilai kebenaran),
indah(nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis) religius (nilai agama).
Prof. Dr.
Drs. Notonagoro, SH membagi nilai menjadi tiga:
Nilai
Material , yaitu segal sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia.
Nilai
vital, yaitu segal sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan aktivitas.
Nilai
kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan menjadi empat macam:
Nilai
kebenaran/kenyataan
Nilai
keindahan
Nilai
kebaikan/nilai moral
Nilai
religius
Dalam
hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah satu hasil pemikiran
filsafat yang pemikirannya dianggap sebagai hasil maksimal yang paling benar.
Dalam bidang operasional nilai-nilai ini dijabarkan dalm bentuk
kaidah/norma/ukuran (normatif),sehingga merupakan suatu perintah atau larangan.
2.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Dalam
hubungannya dengan pengertian nilai Pancasila tergolong nilai kerohaniaan yang
mengakui adanya nilai material dan nilai vital, material, nilai
kebenaran/kenyataan, nilai eisthetis, moral, maupun nilai religius. Hal ini
dapat terlihat pada sususnan sila-sila Pancasila yang sistematis.
Adapun
nialai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
Dalam sila
I terkandung nilai religius yaitu:
a.
keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatNya
yang maha
sempurna,maha kasih,maha kuasa,maha adil,maha bijaksana.dan
lain-lain
sifat yang suci.
b.
ketaqwaan adanya Tuhan Yang Maha Esa menjalankan semua perintahnya dan
menjauhi
segala larangannya.
c. Nilai
sila satu meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
Dalam sila
II terkandung nilai-nilai kemanusiaan yaitu:
a.
pengakuan adanya martabat manusia
b.
Perlakuan yang adil terhadap sesame manuasia.
c.
Pengertian yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d. Nilai
sila II diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV danV.
Dalam sila
III antara lain:
a.
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia.
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia
c.
Pengakuan terhadap “ Bhineka Tunggal Ika”
d. Diliputi
dan dijiwai sila I dan II meliputi dan menjiwai sila IVdanV.
Dalam
silaIV terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a.
Kedaulatan Negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Warga
Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang
sama.
d.
Musyawarah untuk mufakat
e. Diliputi
dan dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.
Dalam sila
V terkandung nilai sosial antara lain:
a.
perwujudan keadilan social dalm kehidupan sosial atau kemasyarakatan
meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Keadailan dalam kehidupan sosial meliputi bidang-bidang ideology, politik,
ekonomi, sosial kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c.
Cita-cita masyarakat adail makmur, material,dan spiritual yang merata bagi
seluruh rakyat Indonesia.
d.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta
akan kemajuan dan pembangunan.
f. Meliputi
dan dijiwai sila-sila I, II, III, dan IV.
3.
Nilai yang terkandung dalam UUD 1945
Nilai yang
terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 dapat digali dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalamnya sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dari masing-masing
alinea. Niali tersebut antar lain:
faham
Negara persatuan yaitu negar yang melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
Tujuan
Negara yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Negara yang
berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Negara
berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adildan beradab.
menentang
penjajshan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
mencita-citakan
Negara yng merdeka, bersatu , berdaulat adi dan makmur.
bersemangat
perjuangan dalam mencapai cita-citanya
4. Hubungan
nilai-nilai pancasila dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dan dengan manusia Indonesia.
1.
Nilai-nilai pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi dasar atau motivasi
segala perbuatan dalam hidup sehari-hari maupun dalm hidup kenegaraan. Dengan
perkataan lain : nilai-nilai pancasila diwujudkan menjadi kenyataan.
2. fakta
sejarah menujukan bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai
Pancasila dengan berbagi cara dan bertahap.
3. proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945 merupakan perwujudan atau penjelmaan dari nilai-nilai Pancasila.
4. Di dalam
pembukaan UUD 1945 disamping tercantum rumusan pancasila secar lengkap, juga
terkandung dan tercemin isi nilai-nilai Pancasila.
5.
Nilai-nilai pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
diuraikan dalm pembukaan UUD 1945 diwujudkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh
UUD 1945.
6.
Nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dalm kepribadian dan kebudayaan Bangsa
Indonesia telah terkandung dalam budi nurani bangsa Indonesia bersama dengan
adanya Bangsa Indonesia ini
D. Hubungan
Nilai Norma Dan Sanksi
Nilai
terbentuk atas dasar pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa dan
keyakinan seseorang atau kelompok masyarakat atauBangsa . Norma kaidah adalah
petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dalam
kehidupan sehari-hari dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman atau akibat
yang diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari
hubungan nilai,norma dan sanksi ini timbulah macam-macam norma dan saksinya
antara lain:
Norma agam
dengan sanksi agama
Norma
kesusilaan dengan sanksi rasa susila
Norma sopan
santun, dengan sanksi social dari masyarakat.
Norma
hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintah.
NILAI-NILAI
PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
No comments:
Post a Comment