Konsep HAM dalam konteks Demokrasi Pancasila dan Liberalisme.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
"HAM", kata yang sering kita dengung-dengungkan dizaman post moderisme ini.
Hak Asasi Manusia (human rights) merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, yang kodrati dan alami sebagai makhluk Tuhan Yang Mahakuasa.dikarenakan hal itu, maka kita sebagai makhluk Tuhan yang dianugerahkan akal Oleh-Nya, dengan harapan digunakan sebagaimana mestinya dalam menyikapi hal ini, kita mestinya wajib menghormati, menjunjung tinggi hak-hak kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia.dengan dimaksudkan pula, bahwa kita sebagai masyarakat dalam ruang lingkup universal mencita-citakan yang dimaksud dengan masyarakat yang madani atau masyarakat yang beradab.
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang
filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu
hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih
terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik dan hingga saat ini dengan melewati lintas arus zaman, HAM masih eksis diatas hak-hak yang lainnya.
Di Indonesia, permasalahan HAM seringkali dikaitkan dengan kebebasan
berekspresi, kebebasan beragama, hingga persoalan pelanggaran HAM di
masa lampau. Pentingnya pemenuhan HAM dapat terlihat dari sejumlah aksi
maupun tuntutan yang ditujukan kepada negara oleh kelompok masyarakat
sipil. isu mengenai HAM didunia juga banyak menimbulkan berbagai permasalahan permasalahan dan perdebatan dikalangan masyarakat khususnya bidang akademisi, apakah HAM merupakan suatu hal yang hakiki dan tidak dapat diintervensi dari luar kecuali oleh pemilik hak itu sendiri? ataukah HAM juga perlu diikuti dengan peraturan peraturan yang notabenenya dibuat dan diprakarsai oleh otoriter yang bukan si pemberi hak-hak dasar tersebut.
menyikapi hal ini maka yang paling perlu kita tilik lebih dalam yaitu tentang kebebasan dalam HAM itu sendiri.
No comments:
Post a Comment