UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24
TAHUN 2009
(PASAL 25 – 45)
TENTANG BAHASA
NEGARA
ANDI
MUHAMMAD RYAS YUNUS
B11116377
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
BAB III
BAHASA
NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai
bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai
dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, sarana
pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
antardaerah dan
antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai
bahasa resmi kenegaraan,pengantar pendidikan, komunikasi tingkat
nasional,
pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bagian Kedua
Penggunaan
Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara
yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing
untuk tujuan yang
mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3)
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk
satuan pendidikan
asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Pasal 30
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal 31
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan
lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga
negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak
asing ditulis juga
dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
yang bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di
Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum
yang bersifat internasional di luar negeri.
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan
swasta.
(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga
pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum mampu
berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam
pembelajaran untuk
meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.
Pasal 35
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di
Indonesia.
(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian
khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama
geografi di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
permukiman,
perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan,
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa
daerah atau bahasa
asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau
keagamaan.
Pasal 37
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
informasi tentang produk barang atau jasa produksi
dalam negeri atau
luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau
bahasa asing sesuai
dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu
umum, penunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa
daerah dan/atau
bahasa asing.
Pasal 39
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
informasi melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa asing yang
mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pasal 40
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 sampai dengan
Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pengembangan,
Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
(1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan sastra Indonesia
agar tetap memenuhi
kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, sesuai
dengan perkembangan zaman.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan,
membina, dan melindungi bahasa dan sastra
daerah agar tetap
memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai
dengan perkembangan
zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi
lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara
Indonesia yang ingin memiliki kompetensi
berbahasa asing dalam
rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi
untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional secara
bertahap, sistematis,
dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi
bahasa internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan
fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal
44 ayat (2) dibentuk
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada
Menteri.